Kejanggalan dalam Seleksi Anggota PPK, PPS, dan PKD di Banyuasin
Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin melaksanakan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD). Proses seleksi ini bertujuan untuk memilih anggota yang akan berperan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Banyuasin pada tahun 2024. Namun, terdapat sejumlah kejanggalan yang mencuat dan menjadi perbincangan publik.
Perubahan Pengumuman dan Dugaan Pungli
Salah satu isu yang muncul adalah adanya perubahan atau ralat pengumuman tentang hasil penetapan seleksi calon anggota PPK dan PPS. Selain itu, beredar informasi di berbagai platform media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dengan nominal tertentu untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para calon anggota yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut.
Dugaan Afiliasi PKD dengan Partai Politik
Tidak hanya itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan adanya anggota PKD yang berafiliasi dan menjadi pengurus atau anggota partai politik. Dugaan ini semakin memperkuat anggapan bahwa proses seleksi anggota PPK, PPS, dan PKD di Banyuasin tidak berjalan dengan transparan dan profesional, sehingga integritas KPU dan Bawaslu Banyuasin dipertanyakan.
Pernyataan Ketua Umum GAASS Banyuasin
Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Cabang Banyuasin, Wahyu Dwi Nanda, menyatakan bahwa proses seleksi tersebut seharusnya dilakukan secara profesional dan terbuka. Menurutnya, hasil dari proses seleksi ini tidak boleh mencoreng integritas KPU dan Bawaslu Banyuasin sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan nasional.
Pentingnya Integritas dalam Rekrutmen Anggota
Wahyu menekankan bahwa untuk mendorong terwujudnya rekrutmen PPK, PPS, dan PKD yang jujur dan adil sesuai dengan undang-undang, tidak seharusnya ada oknum panitia penyelenggara yang melakukan pungli. Praktik tersebut merupakan pelanggaran etik dan moral yang harus dihentikan demi menjaga kredibilitas dan integritas proses pemilu.
Harapan untuk Pilkada 2024
GAASS Banyuasin berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Banyuasin nantinya berjalan dengan baik. Oleh karena itu, hasil dari proses seleksi calon anggota PPK, PPS, dan PKD harus memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Hal ini penting agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan netral.
Tuntutan dan Tindakan GAASS Banyuasin
Wahyu juga meminta agar komisioner KPU Banyuasin bertanggung jawab dan mengevaluasi hasil seleksi yang penuh dengan kejanggalan dan dugaan kecurangan. Selain itu, ia mendesak komisioner Bawaslu Banyuasin untuk bertanggung jawab dan mengklarifikasi dugaan anggota PKD yang berafiliasi dengan partai politik. Jika dugaan tersebut terbukti benar, GAASS Banyuasin berencana menggelar aksi dan melaporkan isu tersebut ke pihak berwenang.